Logo Kiri
Logo Kanan

PEMEGANG SAHAM

Bank Syariah Berkah badan hukumnya berbentuk Perseroan Terbatas yang pemegang saham mayoritas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang bergerak di bidang perbankan khususnya sebagai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 3 /POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Pada akhir tahun 2004, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar menempatkan dana setoran modal sebesar dua ratus juta (Rp. 200.000.000,-) dan Pemda Kampar telah melakukan beberapa kali penambahan saham dan terakhir pada tahun 2019 pemda Kabupaten Kampar melakukan penambahan modal dan disetujui penambahan modal tersebut oleh OJK pada tahun 2020 sehingga komposisi kepemilikan saham dari Pemda Kampar sebesar tiga miliar empat ratus juta rupiah (Rp3.400.000.000,-) dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 76.41%.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016, tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Bank harus memenuhi modal inti minimum paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Sementara untuk saat ini modal disetor Bank baru sebesar Rp4.449.770.000,- (empat miliar empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan masih terdapat kekurangan sebesar Rp1.550.230.000,- (satu miliar lima ratus lima puluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Diharapkan pada Desember 2024 kewajiban Penyediaan modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) dapat terpenuhi.

Bank Syariah Berkah mempunyai badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas dan juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari pemerintah Kabupaten Kampar yang juga sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan komposisi saham sebesar 76.41 % (tujuh puluh enam poin empat puluh satu persen) dan selebihnya masyarakat umum.