Deposito Berkah merupakan simpanan berjangka dengan menggunakan akad mudharabah, yaitu pihak Bank diberi kuasa penuh untuk menggunakan dan atau mengusahakan menjalankan usaha tanpa batasan sepanjang memenuhi syarat-syarat syariah dan tidak terkait dengan waktu, tempat, jenis usaha dan nasabah.
1. Jangka waktu simpanan adalah 1, 3, 6 sampai 12 bulan
2. Mendapat bagi hasil yang kompetitif
3. Deposito minimal sebesar Rp1.000.000,-
4. Biaya penutupan deposito sebelum jatuh tempo sebesar Rp15.000,-
Berikut ini merupakan Nisbah Periode Maret 2025