Logo Kiri
Logo Kanan

Tabungan Qurban

Tabungan Qurban menggunakan akad wadiah Yad-Dhamanah yaitu Nasabah memberikan wewenang Bank dapat mengelola titipan sepanjang memenuhi syarat-syarat syariah dan tidak terkait dengan waktu, tempat, jenis usaha dan nasabah. Tabungan Qurban merupakan tabungan perorangan untuk warga negara Indonesia bagi yang berniat akan melaksanakan ibadah qurban.

Karakteristik Tabungan

1. Setoran awal minimal Rp. 20.000,- setoran selanjutnya min Rp. 10.000,-

2. Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan pada Jam Layanan Kas

3. Saldo Minimal Rp. 5.000

4. Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan

5. Biaya penutupan rekening Rp. 0,-

6. Syarat dan Ketentuan Berlaku